PERSYARATAN MASUK “CISC, Rumah Kedua Kita (RKK)”
- Mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan kelengkapan-kelengkapan antara lain :
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP Pasien + Pendamping), Kartu Keluarga (KK),
Surat Rujukan dari Dokter atau Pengantar dari RS dari Dokter
hematologi/onkologi, fotocopy kartu BPJS Kesehatan dan pasien yang dapat
tinggal di CISC, RKK adalah pasien BPJS Kesehatan kelas III. - Pasien wajib ada pendamping dan hanya diperbolehkan didampingi 1 (satu) pendamping.
- Bersedia membayar administrasi Rp 10.000,-/hari/orang (dengan pembayaran maksimal per 7 hari).
- Pada saat kedatanagan akan menerima kunci lemari dalam keadaan baik, sprei tempat
tidur, bantal dalam keadaan bersih dari Koordinator. - Bersedia bekerjasama baik secara sendiri-sendiri maupun gotong royong dan wajib menjaga
kerapihan barang-barang inventaris CISC, RKK. - Menjaga keamanan, kebersihan, ketentraman di CISC RKK.
- Bersedia menaati segala peraturan dan tata tertib yang ditetapkan oleh CISC.
TATA TERTIB
- Dilarang merokok didalam dan sekitar CISC RKK
- Diwajibkan makan diruang makan dan dilarang membawa makanan apapun kedalam kamar kecuali pasien yang tidak memungkinkan melakukannya.
- Dilarang membawa peralatan/inventaris apapun milik CISC RKK ke Rumah Sakit.
- Dilarang membuang PEMBALUT ke dalam WC
- Membuang PAMPRES di tempat sampah diluar dalam keadaan terbungkus rapi.
- Semua penghuni CISC RKK wajib menjaga kerukunan, kemanan, kebersihan dan kebersamaan,
- Semua peralatan rumah tangga/dapur dapat dipergunakan baik untuk sendiri maupun
bersama-sama dan wajib mencuci/membersihkan serta mengembalikan ke tempat
semula dalam keadaan bersih. - Pastikan kompor dalam keadaan mati, mematikan lampu/listrik, kran air dan pastikan
mencabut setrikaan setelah penggunaan selesai. - Semua penghuni tanpa kecuali diwajibkan membantu pekerjaan rumah tangga seperti memasak, menyapu, mengepel, membersihkan kamar mandi, membersihkan kaca dll.
- Melaksanakan tugas piket sesuai jadwal piket yang disepakati Bersama dan akan diatur oleh Koordinator.
- Menentukan secara Bersama-sama dengan koordinator dan sesama penghuni untuk menu yang akan dimasak dan diprioritaskan menu bagi pasien, maksimal 2 kali waktu memasak (pagi dan sore).
- Wajib melapor pada Koordinator, bila masuk/keluar dari CISC RKK maksimal kembali jam 21.30 WIB.
- Apabila pasien diputuskan untuk rawat inap di Rumah Sakit maka diwajibkan pendamping membersihkan/mengosongkan lemari kecuali pasien kembali dalam waktu maksimal 5 (lima) hari.
- Mengosongkan lemari, menyerahkan kunci lemari dan menyelesaikan administrasi kepada Koordinator sebelum meninggalkan CISC RKK.
- Apabila pada saat meninggalkan CISC RKK masih ada barang-barang yang tertinggal, dalam 1 x 24 jam tidak diambil, bukan menjadi tanggungjawab CISC RKK.
- Kami tidak bertanggungjawab atas kehilangan uang/benda berharga milik pasien.
- Tidak bisa menitipkan barang apabila pasien pulang.
Terimakasih atas pasrtisipasinya merawat, menjaga dan memelihara “CISC, Rumah Kedua Kita”
Jakarta, 01 Februari 2015