Persyaratan masuk dan tata tertib rumah singgah kanker CISC

PERSYARATAN MASUK “CISC, Rumah Kedua Kita (RKK)”

  1. Mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan kelengkapan-kelengkapan antara lain :
    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP Pasien + Pendamping), Kartu Keluarga (KK),
    Surat Rujukan dari Dokter atau Pengantar dari RS dari Dokter
    hematologi/onkologi, fotocopy kartu BPJS Kesehatan dan pasien yang dapat
    tinggal di CISC, RKK adalah pasien BPJS Kesehatan kelas III.
  2. Pasien wajib ada pendamping dan hanya diperbolehkan didampingi 1 (satu) pendamping.
  3. Bersedia membayar administrasi Rp 10.000,-/hari/orang (dengan pembayaran maksimal per 7 hari).
  4. Pada saat kedatanagan akan menerima kunci lemari dalam keadaan baik, sprei tempat
    tidur, bantal dalam keadaan bersih dari Koordinator.
  5. Bersedia bekerjasama baik secara sendiri-sendiri maupun gotong royong dan wajib menjaga
    kerapihan barang-barang inventaris CISC, RKK.
  6. Menjaga keamanan, kebersihan, ketentraman di CISC RKK.
  7. Bersedia menaati segala peraturan dan tata tertib yang ditetapkan oleh CISC.

 

TATA TERTIB

  1. Dilarang  merokok didalam dan sekitar CISC RKK
  2. Diwajibkan makan diruang makan dan dilarang membawa makanan apapun kedalam kamar kecuali pasien yang tidak memungkinkan melakukannya.
  3. Dilarang membawa peralatan/inventaris apapun milik CISC RKK ke Rumah Sakit.
  4. Dilarang membuang PEMBALUT ke dalam WC
  5. Membuang PAMPRES di tempat sampah diluar dalam keadaan terbungkus rapi.
  6. Semua penghuni CISC RKK wajib menjaga kerukunan, kemanan, kebersihan dan kebersamaan,
  7. Semua peralatan rumah tangga/dapur dapat dipergunakan baik untuk sendiri maupun
    bersama-sama dan wajib mencuci/membersihkan serta mengembalikan ke tempat
    semula dalam keadaan bersih.
  8. Pastikan kompor dalam keadaan mati, mematikan lampu/listrik, kran air dan pastikan
    mencabut setrikaan setelah penggunaan selesai.
  9. Semua penghuni tanpa kecuali diwajibkan membantu pekerjaan rumah tangga seperti memasak, menyapu, mengepel, membersihkan kamar mandi, membersihkan kaca dll.
  10. Melaksanakan tugas piket sesuai jadwal piket yang disepakati Bersama dan akan diatur oleh Koordinator.
  11. Menentukan secara Bersama-sama dengan koordinator dan sesama penghuni untuk menu yang akan dimasak dan diprioritaskan menu bagi pasien, maksimal 2 kali waktu memasak (pagi dan sore).
  12. Wajib melapor pada Koordinator, bila masuk/keluar dari CISC RKK maksimal kembali jam 21.30 WIB.
  13. Apabila pasien diputuskan untuk rawat inap di Rumah Sakit maka diwajibkan pendamping membersihkan/mengosongkan lemari kecuali pasien kembali dalam waktu maksimal 5 (lima) hari.
  14. Mengosongkan lemari, menyerahkan kunci lemari dan menyelesaikan administrasi kepada Koordinator sebelum meninggalkan CISC RKK.
  15. Apabila pada saat meninggalkan CISC RKK masih ada barang-barang yang tertinggal, dalam 1 x 24 jam tidak diambil, bukan menjadi tanggungjawab CISC RKK.
  16. Kami tidak bertanggungjawab atas kehilangan uang/benda berharga milik pasien.
  17. Tidak bisa menitipkan barang apabila pasien pulang.

Terimakasih atas pasrtisipasinya merawat, menjaga dan memelihara “CISC, Rumah Kedua Kita”

Jakarta, 01 Februari 2015

 

Leave a reply